Wabup Sergai Lantik Dewan Hakim, Dewan Pengawas Dan Dewan Juri MTQH Ke 19 dan FSQ Ke 20

Sergai :

Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) ke-19 dan Festival Seni dan Qasidah (FSQ) ke-20 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, melantik Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan Dewan Juri kegiatan. Pelantikan ini dilangsungkan di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (21/2/2023) sore.

Wabup Adlin Tambunan menyampaikan, penyelenggaraan MTQH ke-19 dan FSQ ke-20 Kabupaten Sergai tahun 2023 merupakan suatu upaya bersama untuk membina, meningkatkan, dan mendorong kepada masyarakat untuk mempelajari dan mendalami isi kandungan Al-Qur'an serta mempelajari dan melestarikan budaya Islami sebagai evaluasi kemampuan para qori/qori'ah dan peserta di tingkat kabupaten.

“Nantinya bagi para pemenang akan dikirim pada MTQH dan FSQ tingkat Provinsi Sumatera Utara sebagai Duta Kabupaten Sergai. Harapan kami agar kiranya para Majelis Hakim dan Dewan Juri yang akan melaksanakan tugas pada tanggal 22 Februari sampai dengan 25 februari 2023, kiranya dapat melaksanakan tugas dan wewenang per hakiman dengan baik,” kata Wabup.

Dirinya juga berpesan agar Ketua Dewan Hakim dan Ketua Dewan Juri dapat menetapkan pembagian kerja para Majelis Hakim dalam bidang penilaian dan tugas-tugas lain. Ke seluruh anggota Majelis Hakim dan Dewan Juri dalam menjalankan tugas, harapnya, dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk suksesnya penyelenggaraan MTQH ke-19 dan FSQ ke- 20 Kabupaten Sergai tahun 2023.

Melalui acara pelantikan ini, Wabup juga ingin para Hakim dan Dewan Juri dapat menyatukan persepsi dalam memberikan penilaian kepada qori dan qoriah juga peserta. Di samping itu, Adlin juga meminta Dewan Hakim dan Dewan Juri harus memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan tugasnya

“Jujur, amanah, adil, obyektif dan bertanggung jawab, memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai serta memiliki ketelitian dan kecermatan adalah beberapa prinsip yang harus ada bagi tiap-tiap hakim. Sehingga tugas yang diamanahkan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Pelantikan Dewan Hakim dan Dewan Pengawas MTQH ke-20 dan Dewan Juri FSQ ke-19 Kabupaten Sergai didasarkan pada Keputusan Bupati Sergai No. 86 dan 87/18.3/Tahun 2023.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Kakan Kemenag Sergai Zulkifli Sitorus, S.Ag, MA, Ketua MUI H. Haspul Huznain, dan Kabag Kesra Raden Cici Sistiansah, S.Sos. (Putra Pane).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama