Indramayu :
Pasangan suami istri asal Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.
Keduanya kompak melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Aksi penipuan itu dilakukan pelaku dengan berkedok arisan bodong.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, pasutri itu masing-masing berinisial YWN (42) dan suaminya ARL (47).
"Keduanya suami istri. Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan dengan arisan fiktif," ujar dia kepada awak media didampingi Wakapoleres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi serta Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menceritakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menipu korban dengan membuat dua jenis arisan.
Yakni arisan mingguan dengan besaran iuran Rp 100 ribu per minggu dan arisan bulanan dengan besaran iuran Rp 500 ribu per bulan.
Dari arisan itu, tercatat ada sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan.
"Dari para peserta yang ikut arisan, tidak semua peserta asli. Tetapi ada juga nama-nama yang fiktif," terangnya.
Lanjut Kapolres Indramayu, nama-nama fiktif itu sengaja digunakan tersangka untuk membuat para korbannya percaya bahwa arisan yang ia kelola diikuti oleh banyak peserta.
Namun, dalam perjalanannya, uang arisan yang merupakan iuran para korban justru digunakan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.
"Secara keseluruhan total kerugian sebesar Rp 1.573.900.000," jelas Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar. (MT jahol)