Bandar Sabu Asal Terbanggi Besar Diringkus Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang

Tulangbawang

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial MT (50), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib. 

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Berbekal informasi tersebut kita pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Talang Tembesi, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung", ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (1/3/2022). 

Aris menambahkan saat akan diringkus, pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti susah kita bawa ke Mapolres Tulangbawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun" paparnya. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama