Sempat Buron, Aseng Akhirnya Mendekam Di Balik Jeruji

Asahan : 

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus DPO kasus pencurian HP dan uang tunai berinisial MIA alias Aseng (29), warga Dusun IV Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (23/2/2023). 

 Informasi yang diperoleh peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (22/10/2022) yang lalu sekira pukul 4.30 Wib di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulau Banding.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Gusman (40) ke Mapolres Asahan yang melaporkan bahwa HP Merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 800 ribu milik korban telah di curi oleh orang yang tidak dikenal. Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya setelah ditetapkan sebagai DPO, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku mencuri buah kelapa sawit milik PT. BSP Kisaran. Tanpa buang waktu, Tim Unit Jatanras pun bergerak kelokasi dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri HP dan uang milik Gusman pada tahun 2020" jelas Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP M. Said Husein, Kamis (23/2/202).

Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan setelah melakukan pemeriksaan awal di TKP kemudian pelaku bersama barang bukti HP merk Vivo V9 milik korban di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan selanjutnya" ujarnya. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama