Proyek Rabat Beton Desa Sliyeg Dipertanyakan, Kuwu Pemdes Terkesan Tutup Mulut.

Indramayu :

Proyek pelaksanaan rehabilitasi jalan betonasi di Desa Sliyeg menjadi pertanyaan warga, pasalnya diduga ada praktek "Kongkalikong" dalam praktek di lapangan, misalnya dari sumber anggaran yang tidak dipublikasikan.

"Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek sesuai dengan amanah Undang Undang Keterbukaan Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang berguna sebagai informasi kepada masyarakat sebagai kontrol sosial, yang didalamnya memuat unsur kegiatan diantaranya, Sumber Anggaran, Lokasi Kegiatan Proyek, Nomor Kontrak, Volume, Nilai Anggaran, Waktu Pelaksanaan, Masa Waktu Habis Pekerjaan. Jadi pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memonitoring sesuai amanah UU Tahun 1945" jelas Ketus  LSM KPK Nusantara Agus Seha, saat berbincang-bincang dengan kru MenaraTodaymCom, Rabu (22/2/2023). 

Saat dimintai keterangannya terkait Anggaran Dana talangan untuk pelaksanaan pembangunan Desa. Agus menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan Desa dengan sumber anggaran desa dapat dilaksanakan ketika anggaran tersebut turun.

"Jadi kalau menggunakan anggaran talangan maka akan menjadi persoalan, dan muncul pertanyaan ada apa dengan Kuwu dengan pihak ke tiga. Seharusnya sebelum dimulainya pekerjaan, rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus memasang papan proyek dengan tujuan agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan masyarakat mengetahui dan bisa melakukan monitoring terhadap pekerjaan tersebut" jelasnya. 

Terpisah, Kuwu Pemdes Sliyeg, Warsito, saat dikonfirmasi terkait proyek rabat beton di wilayahnya tidak menjelaskan secara rinci bahkan terkesan tertutup.

"Pembangunan tersebut dari anggaran dana talangan" ujarnya Warsito tanpa menyebutkan siapa pihak ke tiganya dan tidak menyebutkan dari anggaran mana untuk membayarnya. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama