Mengaku Tak Pernah Dapat Laporan, Kepsek Sebut Ketua Komite Mantan Preman

Malang :

Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan

dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

"Sumbangan terlalu banyak di sekolahan anak saya, ada yang 800 ribu ada yang 650 ribu, ada biaya LKS, semua harus kami bayar dan kami lunasi," keluh salah satu orag tua siswa/wali murid SMPN 1 Pagak Kab Malang.

Menurut Kepala Sekolah(kepsek) bambang trisulo, untuk penarikan sumbangan ke siswa atau ke wali murid, pihak sekolah  tidak tau, apalagi saya masih menjabat masih baru di sini, hampir satu tahun lah, dan selama saya menjabat belum pernah ada laporan ke saya, tentang berapa nilai sumbangan yang di  bebankan kepada wali murid atau siswa.

Kalau soal dana bos memang pihak sekolah yang mengelolah, jadi faham tentang peruntukan dan pengunaannya. jelas  kepsek kepada awak media di ruang kerjanya.

"Contoh di tahun 2020, saat itu saya bertugas di wilayah pagelaran, dimana dana bos itu terbanyak di gunakan untuk pembelian pulsa,  kebutuhan untuk pembelian pulsa di tahun itu sangat besar, di tahun masa covid itu, untuk zoom metting murid dan guru sangat membutuhkan pulsa yang sangat banyak, intinya kalo soal penarikan uang ke siswa atau wali murid jangan tanya saya, tanya ke komite," ujarnya.

Sesuai keterangan kepsek, bahwa semua urusan keuangan dari siswa dan wali murid adalah urusan komite, awak media mencoba menghubungi ketua komite via chat wa on line, untuk menanyakan kebenaran pembebanan biaya yang di keluh kan wali murid, komite hanya menjawab, maaf lain waktu bisa ketemu empat mata, satu chat wa yanto ketua komite, dan tidak mau menjawab lagi.

Ada yang aneh dengan jawaban ketua komite, dari keanehan tersebut, awak media mencoba meminta bantuan kepada kepala sekolah, untuk bisa di hubungkan dengan komite, namun saat kepsek di minta bantuan, kepsek  menjawab (melalui chat wasbsaap), "Kan sdh ada no nya. Beliau itu baik walau dulu mantan preman. Alamat pean aja kasihkan," tandasnya. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama