Edarkan Pil Ekstasi, DJ "VEGAS" Bersama Kekasihnya Di Ringkus Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai : 

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus sepasang kekasih karena terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari. 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP M. Yusuf Affandi melalui Kasatresnarkoba AKP Reynold Silalahi menyebutkan kedua pelaku berinisial HM (Warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge bersama pasangannya SIN (35) warga jalan Setia Budi Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan Sumatera Utara. 

"Penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus dari pelaku berinisial R di Tanjungbalai. Dari hasil penyelidikan kita melakukan pengembangan dan berhasil meringkus sepasang kekasih warga Asahan saat bertransaksi. Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan 10 butir pil ekstasi yang akan dijual dengan harga Rp 270 ribu per butir" ujar Silalahi, Senin (27/2/2023).

Silalahi menambahkan, setelah menemukan barang bukti di lapangan, polisi membawa kedua pelaku ke rumah HM di Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur. Dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik transparan besar berisi 40 butir pil ekstasi di lipatan pakaian yang ada di dalam lemari kamar.  

"Menurut pengakuan kedua pelaku bahwa pil ekstasi tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial J yang telah kita tetapkan sebagai DPO. Dimana salah seorang pelaku adalah Disk Jockey (DJ) di Tempat Hiburan Malam Vegas di komplek Graha jalan Abdi Setya Bhakti Kisaran.  Dan kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara" ujarnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama