Nyolong 50 Batang Besi Rel Kereta Api, 3 Warga Siantar Ditahan Di Mapolres Asahan

Asahan :

Kasus pencurian besi rel kereta api kembali lagi di Asahan, Sumatera Utara. Kali ini 3 orang pelaku masing-masing berinisial AMS (45) warga Huta V Manik Rejo Desa Silampuyang Kecamatan Siantar, HM (43) warga Jalan Asahan Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan S Alias Anto Bolot (48) warga Jalan Rakitan Sembiring, Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, para pelaku telah mencuri 50 Batang besi rel Kereta Api milik PT. KAI yang akan di jual ke Pematang Siantar.

"Aksi pencurian ini berhasil digagalkan oleh personel Polsuska Kisaran bekerjasama dengan personel Kodim 0208/As dimana pelaku yang membawa besi rel kereta api tersebut menggunakan truk Cold Diesel Nopol BB 8248 RA di Jalan Perlintasan Rel Kereta Api di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib" ujar Kapolres dalam press release yang digelar di Halaman Mapolres Asahan, Selasa (28/2/2023) pagi. 

Orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menambahkan awalnya petugas Polsuska bekerjasama dengan personel Kodim 0208/As meringkus seorang pelaku yang mengendarai truk Cold Diesel saat melintasi Rel Kereta Api di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan 

"Menurut keterangan ketiga pelaku, dalam menjalankan aksinya mereka berjumlah 13 orang, dan kita baru mengamankan 3 orang dan untuk 10 orang pelaku lainnya telah kita tetapkan sebagai DPO.

Perwira menengah berpangkat dua melati ini menyebutkan berdasarkan keterangan Dirut PT. KAI, 50 Batang besi rel yang dicuri tersebut jika diuangkan seharga Rp. 400 jutaan.

"Jadi selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan plastik terpal warna Biru. Kepada pelaku yang berhasil kabur kita sarankan menyerahkan diri. Sebab identitas pelaku telah kita kantongi dan kepada ke tiga pelaku Kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.

Sementara itu Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franky Susanto menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mensupport dan tetap Bersinergi dengan Polres Asahan dan Forkopimda Asahan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Asahan. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama